Mempekerjakan di Thailand: Kebijakan Asuransi

Mempekerjakan di Thailand: Kebijakan Asuransi-001Pemberi kerja di Thailand diwajibkan untuk berkontribusi pada dana jaminan sosial sebesar 5,20% - 6% dari gaji mereka, hingga kontribusi maksimum 750 THB per bulan. Karyawan juga diwajibkan untuk berkontribusi sebesar 5% dari gaji mereka, hingga kontribusi maksimum 750 THB per bulan. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi pekerja ekspatriat.

Di Thailand, perusahaan menawarkan pilihan asuransi yang berharga bagi karyawan, termasuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan kelompok dengan jangka waktu satu tahun yang dapat diperpanjang. Asuransi jiwa kumpulan memberikan pembayaran sekaligus untuk kematian akibat kecelakaan atau cacat permanen, yang mencakup 12 hingga 48 kali gaji bulanan. Asuransi kesehatan kelompok menanggung biaya pengobatan yang wajar secara global dengan cakupan 24 jam, sering kali dibayar oleh pemberi kerja tetapi dengan kontribusi karyawan untuk manfaat yang lebih tinggi.

Cakupan Asuransi

Cuti Melahirkan: Karyawan berhak atas cuti melahirkan selama 98 hari, dengan 45 hari dibayar 100% dari gaji reguler dan sisanya ditanggung oleh Jaminan Sosial. Manfaat tambahan dapat diklaim dari penyedia asuransi, dan hubungan kerja tidak dapat diputus selama atau setelah cuti melahirkan.

Asuransi Cacat Jangka Panjang: Karyawan dapat memilih asuransi cacat jangka panjang dengan biaya premi mulai dari 0,8% hingga 1,2%. Program ini dapat mencakup tiga perempat dari gaji karyawan dan 10% dari kontribusi pensiun, dengan masa tunggu satu hingga tiga bulan dan periode manfaat lima tahun.

Posting terkait