Mempekerjakan di Singapura: Kebijakan Asuransi

Mempekerjakan di Singapura: Kebijakan Asuransi-001

Di Singapura, menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawan merupakan kewajiban hukum sekaligus manfaat penting untuk menarik dan mempertahankan karyawan. Ada tiga jenis asuransi kesehatan karyawan yang perlu dipertimbangkan:

Asuransi kesehatan karyawan dasar, mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, cuti sakit, dan kunjungan ke dokter umum. Asuransi ini juga dapat mencakup perawatan gigi, optik, rawat inap, dan pembedahan. Asuransi ini biasanya ditawarkan kepada karyawan lokal dan asing, tidak termasuk pemegang Izin Kerja dan S Pass.

Asuransi kompensasi kecelakaan kerja adalah wajib bagi semua karyawan yang terlibat dalam pekerjaan manual dan pekerja non-manual yang berpenghasilan 2.600 yen atau kurang per bulan. Asuransi ini memberikan kompensasi untuk cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan ketidakmampuan permanen atau kematian.

Asuransi bisnis perjalanan adalah cakupan opsional untuk karyawan yang sering bepergian untuk bekerja. Asuransi ini menawarkan perlindungan untuk ketidaknyamanan perjalanan, keadaan darurat medis, dan klaim pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh insiden perjalanan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Perlindungan asuransi

Asuransi: Karyawan dapat memilih asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan diri untuk perlindungan finansial dalam keadaan yang tidak terduga.

Asuransi Kesehatan Wajib: Semua pekerja asing di Singapura harus memiliki perlindungan asuransi kesehatan minimal S$15.000 untuk rawat inap, rawat jalan, dan biaya rumah sakit yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Posting terkait