Mempekerjakan di Indonesia: Kebijakan Asuransi

Mempekerjakan di Indonesia: Kebijakan Asuransi-001

Pengusaha di Indonesia diwajibkan untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawan mereka, dengan cakupan maksimum Rp 480.000 per bulan. Pemberi kerja juga diwajibkan untuk berkontribusi pada berbagai program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan kematian. Total kontribusi pemberi kerja berkisar antara 10,54% hingga 13,54% dari gaji karyawan.

Selain itu, pelamar kerja dapat meminta perlindungan asuransi yang komprehensif sebagai tunjangan tambahan. Asuransi tambahan adalah hal yang umum, memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas untuk karyawan dan tanggungan mereka. Karyawan yang terampil sering kali mengharapkan perlindungan asuransi untuk diri mereka sendiri dan tiga hingga empat tanggungan, selain kontribusi yang diwajibkan oleh pemerintah.

Asuransi kompensasi memastikan karyawan menerima bantuan medis dan keuangan jika terjadi cedera atau kecelakaan di tempat kerja.

Asuransi tanggung gugat sangat penting bagi bisnis di Indonesia, melindungi mereka dari tanggung gugat yang timbul dari kerusakan pada orang lain atau properti.

Cakupan Asuransi

Cuti Sakit: Karyawan menerima cuti sakit berbayar dengan bukti medis, dan cuti sakit yang berkepanjangan ditanggung oleh pemberi kerja dan perusahaan asuransi berdasarkan rencana pembayaran yang terstruktur.

Cuti Hamil: Ibu hamil menikmati cuti 3 bulan penuh sebelum tanggal jatuh tempo dan 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan perlindungan asuransi kesehatan, memastikan keamanan dan kepuasan kerja.

Cuti Orang Tua: Perusahaan memberikan asuransi cuti anak berbayar untuk peristiwa penting dalam hidup seperti khitanan, pembaptisan, pernikahan, atau kehilangan anak, yang mendukung kewajiban pribadi dan kesejahteraan karyawan.

Posting terkait