Mempekerjakan di India: Kebijakan Asuransi
Di India, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan diwajibkan untuk berkontribusi pada skema Asuransi Negara Karyawan (ESI), yang memberikan tunjangan medis dan uang tunai kepada karyawan jika mereka sakit, melahirkan, atau mengalami kecelakaan kerja. Tingkat kontribusi pemberi kerja untuk ESI adalah 4,75%, sedangkan tingkat kontribusi karyawan adalah 1,75%.
Asuransi jiwa berjangka kumpulan mencakup semua anggota perusahaan atau asosiasi, dengan pembayaran premi yang dikelola oleh pemberi kerja dan dikumpulkan dari gaji bulanan karyawan.
Perusahaan biasanya memilih asuransi kesehatan kelompok, yang dikenal sebagai group mediclaim, untuk melindungi kesehatan karyawan dan memberikan bantuan keuangan selama keadaan darurat kesehatan, termasuk rawat inap di rumah sakit.
Asuransi kecelakaan diri kelompok memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk kompensasi untuk kematian akibat kecelakaan, biaya pengobatan, dan cakupan cacat permanen atau sebagian untuk anggota keluarga atau tanggungan karyawan.
Untuk perjalanan kelompok, perusahaan dapat memperoleh asuransi perjalanan kelompok, yang mencakup kesehatan, kecelakaan, dan tanggung jawab, yang memastikan perlindungan karyawan selama perjalanan bisnis, termasuk pertanggungan untuk kehilangan bagasi, keadaan darurat medis, kecelakaan, dan tanggung jawab pihak ketiga.
Rencana asuransi global dapat mencakup asuransi kompensasi pekerja, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kompensasi Karyawan, yang mencakup kewajiban hukum pemberi kerja jika terjadi kematian atau cedera pada pekerja selama kecelakaan kerja.
Cakupan Asuransi
Ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama 26 minggu untuk dua anak pertama dan 12 minggu untuk anak berikutnya, sesuai dengan Undang-Undang Tunjangan Kehamilan tahun 1961. Pengusaha di India harus memberikan perlindungan asuransi selama periode cuti melahirkan. Untuk memenuhi syarat, dibutuhkan 80 hari kerja dalam 12 bulan sebelumnya.
Pegawai pemerintah pria yang memenuhi syarat di India dapat memanfaatkan cuti ayah selama 15 hari dalam waktu enam bulan setelah melahirkan atau adopsi. Cuti ayah terpisah dari jenis cuti lainnya, dan perlindungan asuransi harus disediakan oleh pemberi kerja selama periode cuti ayah.