Mempekerjakan Di Filipina: Kebijakan Asuransi

Mempekerjakan Di Filipina: Kebijakan Asuransi-001Kebijakan asuransi pemberi kerja di Filipina mewajibkan pemberi kerja untuk menanggung sekitar 10,57% dari gaji karyawan, termasuk kontribusi ke Philippine Health Insurance Corporation (PhilHealth) sebesar 2%, Jaminan Sosial sebesar 8,57%, dan biaya Home Development Fund (HDMF) sebesar PHP 100. Kontribusi PhilHealth dibatasi sebesar PHP 1.600/bulan, sedangkan kontribusi Jaminan Sosial dibatasi sebesar PHP 2.880/bulan. Jika Anda seorang pemberi kerja di Filipina, penting untuk memahami biaya yang terkait dengan penyediaan perlindungan asuransi bagi karyawan Anda. 

Di Filipina, Sistem Jaminan Sosial (SSS) adalah program asuransi yang dikelola negara yang menawarkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kehamilan, tunjangan sakit, pensiun, tunjangan disabilitas, pinjaman gaji, asuransi jiwa, dan dana pemakaman. Program ini mencakup karyawan sektor swasta, pekerja mandiri, dan pekerja rumah tangga, dan juga memberikan tunjangan sosial kepada pasangan dari orang yang diasuransikan.

Cakupan asuransi

Karyawan yang telah berkontribusi pada Sistem Jaminan Sosial (SSS) dapat mengklaim tunjangan jika dirawat di rumah sakit selama lebih dari 3 hari, dengan pemberi kerja menanggung pembayaran awalnya sampai penggantian diterima dari SSS.

Pekerja wanita dapat mengambil cuti 2 bulan dengan gaji penuh untuk gangguan ginekologi, yang ditanggung oleh asuransi yang disediakan oleh pemberi kerja.

Cuti melahirkan selama 105 hari kalender tersedia bagi karyawan perempuan yang memenuhi syarat, dengan gaji penuh yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan penggantian biaya hingga jumlah tertentu dari Sistem Jaminan Sosial (SSS).

Para ayah berhak atas cuti ayah berbayar selama 7 hari kalender, dengan pemberi kerja membayar gaji penuh selama cuti dan mengklaim penggantian biaya dari Sistem Jaminan Sosial (SSS).

Karyawan perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dapat mengambil cuti berbayar hingga 10 hari untuk mendapatkan bantuan medis dan hukum, yang ditanggung oleh asuransi.

Posting terkait