10 Poin Penting Saat Merekrut di Indonesia
Indonesia menawarkan talenta yang dinamis dan beragam, serta lanskap bisnis yang dinamis. Namun, menavigasi proses perekrutan lokal dan memahami peraturan ketenagakerjaan dapat menjadi tantangan tanpa pengetahuan yang tepat. Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengembangkan tim Anda atau merambah pasar kerja di Indonesia, sumber daya ini dirancang untuk memberi Anda wawasan penting dan informasi berharga.
Berikut adalah 10 poin penting yang akan membantu memastikan proses perekrutan yang sukses di Indonesia:
1. Kepatuhan terhadap Biaya Pemberi Kerja yang Harus Anda Ikuti
Di Indonesia, biaya pemberi kerja umumnya diperkirakan sekitar 4,24% dari gaji karyawan.
Jenis Biaya:
Jumlah
Dana Jaminan Hari Tua
3.70%
Jaminan Kematian
0.30%
Tunjangan kecelakaan kerja
0.24%
Perawatan kesehatan dan jaminan sosial
RP 480.000
Dana pensiun
Rp 191.192 untuk gaji kotor bulanan di atas Rp 9.559.600
2. Pencantuman Penting untuk Kontrak
Ketika merekrut, kontrak di Indonesia harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan abjad Latin dan dapat juga dibuat dalam dua bahasa jika diperlukan. Kontrak harus didokumentasikan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memastikan keabsahan dan keberlakuannya. Kontrak yang komprehensif harus mencakup elemen-elemen penting berikut ini:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Posisi
- Tempat kerja
- Gaji dan metode pembayaran
- Ketentuan kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja dan karyawan
- Tanggal mulai dan jangka waktu perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
3. Dokumen Penting untuk Orientasi di Indonesia
- Paspor / kartu identitas
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu BPJS KeteN/ Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu BPJS Kesehatan
- Pembayaran pajak dari perusahaan sebelumnya
Di Indonesia, proses orientasi biasanya berlangsung sekitar tiga hari kerja, terlepas dari apakah karyawan tersebut bekerja di lokasi atau jarak jauh.
4. Tunjangan Wajib untuk Karyawan di Indonesia
Di Indonesia, penting bagi pemberi kerja untuk memperhatikan bahwa baik karyawan di lokasi maupun pekerja jarak jauh berhak menerima tunjangan wajib, yang meliputi:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Asuransi Pengangguran
- Asuransi Kesehatan Masyarakat
- Dana Pensiun
- Paket Tunjangan Kesehatan (opsional)
5. Cuti Berbayar Wajib & Hari Libur Nasional
Karyawan penuh waktu, baik yang bekerja dari jarak jauh maupun yang bekerja di lokasi di Indonesia berhak atas 12 hari cuti berbayar (PTO) per tahun. PTO bertambah dengan kecepatan 1 hari per bulan, yang berarti karyawan mendapatkan PTO secara bertahap sepanjang tahun. Hak cuti tahunan dimulai setelah menyelesaikan satu tahun masa kerja. Sebaliknya, karyawan paruh waktu tidak berhak atas manfaat PTO.
Di Indonesia, ada lebih dari 15 hari libur nasional yang dirayakan. Hari libur nasional biasanya meliputi:
- Hari Tahun Baru
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Hari Raya Idul Adha
- Kenaikan Nabi Muhammad
- Tahun Baru Islam
- Hari Raya Nyepi
- Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat Agung
- Ulang Tahun Nabi Muhammad SAW
- Idul Fitri
- Natal
- Hari Buruh
- Hari Kesaktian Pancasila
- Kenaikan Yesus Kristus
6. Persyaratan Upah Minimum
Di Indonesia, upah minimum bervariasi tergantung pada peraturan provinsi setempat. Upah minimum berkisar antara Rp 1.958.169 (setara dengan sekitar US$126) hingga Rp 4.901.798 (setara dengan sekitar US$316) per bulan. Upah minimum spesifik untuk setiap provinsi ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat disesuaikan secara berkala. Penting bagi pengusaha untuk mematuhi persyaratan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi tempat bisnis mereka beroperasi.
7. Upah Lembur & Jam Kerja Maksimum
Di Indonesia, upah lembur adalah wajib bagi karyawan. Karyawan diperbolehkan untuk bekerja lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Tingkat upah lembur bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti apakah itu hari kerja biasa atau akhir pekan, serta jumlah jam lembur yang dikerjakan. Upah lembur dapat berkisar antara 150% hingga 400% dari upah per jam karyawan.
Standar jam kerja di Indonesia adalah 8 jam per hari selama 5 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu. Namun, bagi mereka yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerja standarnya adalah 7 jam per hari, juga dengan total 40 jam per minggu. Hari kerja standar biasanya dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat.
- Bonus
Berdasarkan hukum di Indonesia, karyawan penuh waktu berhak menerima tambahan gaji bulan ke-13 yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini dibayarkan pada saat hari raya Idul Fitri, yang biasanya jatuh pada bulan April. Perhitungan THR didasarkan pada gaji kotor tahunan karyawan dibagi 12, dan dibayarkan setahun sekali. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran THR harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya untuk memastikan kompensasi tepat waktu bagi karyawan.
8. Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Di Indonesia, pajak penghasilan orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif progresif. Tarif pajak penghasilan berkisar antara 5% hingga 35%. Tarif pajak spesifik yang berlaku untuk individu tergantung pada golongan pendapatan mereka. Seiring dengan meningkatnya penghasilan, tarif pajak yang berlaku juga meningkat.
Sampai dengan Rp 50 juta - 5
Dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta - 15%
Dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta - 25
Dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar - 30%
Di atas Rp 5 miliar - 35%
9. Kebijakan Cuti di Indonesia
- Cuti Hamil
Di Indonesia, karyawan yang hamil berhak atas cuti berbayar selama 3 bulan. Dari total durasi tersebut, 1,5 bulan harus diambil sebelum kelahiran anak, dan 1,5 bulan sisanya harus diambil setelah kelahiran anak. Selama masa cuti melahirkan, karyawan akan menerima 100% dari gaji mereka, dan pemberi kerja bertanggung jawab untuk memberikan pembayaran.
Penting untuk dicatat bahwa karyawan tidak dapat memperpanjang cuti melahirkan melebihi periode 3 bulan yang ditentukan.
- Cuti Ayah
Di Indonesia, karyawan berhak atas cuti ayah selama dua hari. Selama periode ini, karyawan akan menerima 100% dari gaji rata-rata mereka, dan pemberi kerja bertanggung jawab untuk menyediakan pembayaran.
- Cuti Sakit
Karyawan dapat menggunakan cuti sakit tanpa batas maksimum, dan pemberi kerja membayarnya dengan tarif yang bervariasi berdasarkan durasi cuti.
Periode (hari)
Bayaran (% dari gaji pokok)
0-4
100%
4-8
75%
8-12
50%
12-13
25%
10. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja dapat menjadi proses yang rumit. Pengusaha umumnya tidak diperbolehkan memberhentikan karyawan tanpa alasan, kecuali selama masa percobaan. Pemutusan hubungan kerja harus didukung oleh alasan yang sah. Alasan pemutusan hubungan kerja yang sah dapat mencakup:
Secara sukarela oleh karyawan
Dengan kesepakatan bersama
Kematian pekerja
Penyelesaian tugas
Dengan berakhirnya kontrak
Secara sepihak oleh pemberi kerja berdasarkan:
masa percobaan
alasan obyektif
pemecatan disiplin
kinerja karena ketidakcocokan untuk pekerjaan tersebut
merger atau akuisisi perusahaan
kebangkrutan
ketidakmampuan untuk bekerja karena kondisi medis
Periode Pemberitahuan
Pemutusan hubungan kerja yang diprakarsai oleh pemberi kerja:
Pemberitahuan selama masa percobaan - 7 hari
Periode pemberitahuan minimum - 14 hari
Pemutusan hubungan kerja oleh karyawan:
Periode pemberitahuan minimum - 30 hari
Pesangon
Di Indonesia, karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon, yang ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti masa kerja dan gaji pokok karyawan.
Masa kerja
Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun
Upah 1 bulan
Antara 1 hingga 2 tahun
Upah 2 bulan
Antara 2 hingga 3 tahun
Upah 3 bulan
Antara 3 sampai 4 tahun
Upah 4 bulan
Antara 4 hingga 5 tahun
Upah 5 bulan
Antara 5 hingga 6 tahun
Upah 6 bulan
Antara 6 hingga 7 tahun
Upah 7 bulan
Antara 7 hingga 8 tahun
Upah 8 bulan
Di atas 8 tahun
Upah 9 bulan