10 Hal Penting Saat Merekrut di Malaysia
Malaysia menawarkan kumpulan talenta yang beragam dan ekonomi yang berkembang, menjadikannya tujuan yang menarik bagi bisnis yang ingin berkembang. Dalam blog ini, kami akan memandu Anda melalui aspek-aspek penting dalam merekrut karyawan di Malaysia, termasuk peraturan ketenagakerjaan yang penting, tunjangan wajib, dan pertimbangan utama lainnya. Baik Anda seorang pemberi kerja berpengalaman atau baru pertama kali menjajaki pasar Malaysia, wawasan komprehensif kami akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan setempat.
Berikut adalah 10 poin penting yang akan membantu memastikan proses perekrutan yang sukses di Malaysia:
1. Kepatuhan terhadap Biaya Pemberi Kerja yang Harus Anda Ikuti
Biasanya, biaya pemberi kerja berkisar antara 14% - 15% dari gaji karyawan.
Jenis Biaya:
Jumlah
EPF
12-13%
SOCSO
1.75 - 1.25%
EIS
0.2%
Pungutan HRDF
1%
2. Pencantuman Penting untuk Kontrak
Di Malaysia, ketika merekrut, kontrak harus disiapkan dalam bahasa Inggris atau Melayu. Kontrak harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat. Kontrak di Malaysia harus mencakup elemen-elemen berikut:
- Posisi yang ditawarkan
- Durasi kontrak
- Tempat kerja
- Upah dasar & tanggal pembayaran
- Jam dan hari kerja
- Tunjangan lainnya (jika ada)
- Lembur (jika ada)
- Cuti tahunan
- Klausul pemutusan hubungan kerja
- Cuti sakit dan cuti rawat inap
- Hari istirahat
- Masa percobaan
- Periode pemberitahuan
- Tugas dan tanggung jawab
- Klausul pemutusan hubungan kerja
- Pemotongan menurut undang-undang dan pajak penghasilan
3. Dokumen Penting untuk Orientasi di Malaysia
- Paspor / Kartu Identitas
- Formulir Pernyataan TP3
- Formulir CP22 Karyawan Baru
- Nomor EPF
- Nomor NRIC
- Nomor Pajak
Saat merekrut, proses orientasi biasanya berlangsung selama lima hari kerja.
4. Tunjangan Wajib untuk Karyawan di Malaysia
Di Malaysia, baik karyawan yang bekerja jarak jauh maupun yang berada di lokasi berhak menerima tunjangan wajib, yang meliputi:
- Kontribusi Dana Pensiun Karyawan
- Asuransi Pengangguran
- Jaminan Sosial
- Dana Pelatihan
- Asuransi Kesehatan Swasta (opsional)
5. Cuti Berbayar Wajib & Hari Libur Nasional
Ketika merekrut karyawan penuh waktu dan paruh waktu di Malaysia, penting untuk diperhatikan bahwa mereka berhak atas cuti berbayar (PTO) berdasarkan masa kerja mereka. Jumlah hari PTO yang diberikan meningkat seiring bertambahnya masa kerja karyawan. Karyawan dapat menggunakan PTO yang masih harus dibayar segera setelah mereka mengumpulkan cukup banyak hari.
Masa Kerja
PTO (Hari)
Akumulasi PTO (Hari / Bulan)
Hingga 2 tahun
Tidak dibayar
TIDAK DIBAYAR
2 - 5 tahun
75%
Pemberi kerja
Lebih dari 5 tahun
80%
Pemberi Kerja
Di Malaysia, ada 12 hari libur nasional dan regional yang diperingati sepanjang tahun, dengan hari libur khusus yang bervariasi berdasarkan lokasi karyawan.
Hari libur nasional meliputi:
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Buruh
Tahun Baru Imlek
Hari Malaysia
Hari Ulang Tahun Yang di-Pertuan Agong (Ulang Tahun Raja)
Hari Merdeka
Hari Raya Puasa
Hari Raya Waisak
Hari Raya Deepavali
Hari Raya Qurban
Natal
Awal Muharram
6. Persyaratan Upah Minimum
Upah minimum bulanan di Malaysia ditetapkan sebesar MYR 1.200 per bulan.
7. Upah Lembur & Aturan
Uang lembur adalah wajib di Malaysia dan dapat dimasukkan ke dalam gaji jika karyawan berpenghasilan kurang dari MYR 2.000 per bulan. Namun, untuk karyawan yang berpenghasilan di atas MYR 2.000 per bulan, lembur tidak wajib dan harus disepakati bersama oleh pemberi kerja dan karyawan. Karyawan diizinkan untuk bekerja maksimal 104 jam lembur per bulan.
Jam kerja standar adalah delapan jam per hari dan 40 jam per minggu, dan hari kerja standar berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Hari kerja - 150% dari tarif per jam karyawan
Akhir pekan - 200% dari tarif per jam karyawan
Hari Libur Nasional - 300% dari tarif per jam karyawan
8. Pajak Penghasilan Perorangan
Di Malaysia, pajak penghasilan perorangan dihitung berdasarkan tarif progresif mulai dari 0% hingga 30%. Tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan. Perhitungan pajak penghasilan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk status rumah tangga wajib pajak dan jumlah anak, yang dapat berdampak pada keseluruhan tarif pajak yang diterapkan.
Hingga MYR 5000 - 0%
Sampai dengan MYR 20.000 - 1%
Sampai dengan MYR 35.000 - 3%
Sampai dengan MYR 50.000 - 8%
Hingga MYR 70.000 - 11%
Hingga MYR 100.000 - 19%
Hingga MYR 250.000 - 24%
Hingga MYR 400.000 - 25
Hingga MYR 600.000 - 25%
Hingga MYR 1.000.000 - 26%
Hingga MYR 2.000.000 - 28%
Lebih dari MYR 2.000.000 - 30%
9. Kebijakan Cuti di Malaysia
- Cuti Hamil
Karyawan hamil di Malaysia yang telah bekerja selama minimal 90 hari kalender dalam empat bulan terakhir berhak atas cuti melahirkan selama 60 hari kalender. Cuti tersebut dapat dimulai hingga 30 hari sebelum tanggal perkiraan persalinan. Sisa cuti dapat diambil setelah melahirkan dan dapat dibagi menjadi dua periode terpisah sesuai pilihan karyawan. Selama cuti melahirkan, pekerja akan menerima gaji penuh, dan pemberi kerja bertanggung jawab untuk menyediakan pembayarannya.
- Cuti Sakit
Baik karyawan yang berada di lokasi maupun yang bekerja dari rumah di Malaysia berhak atas cuti sakit berbayar, dan jumlah hari cuti sakit yang diberikan tergantung pada masa kerja mereka. Durasi cuti sakit dapat berkisar antara 14 hingga 22 hari per tahun kalender. Selama masa cuti sakit, karyawan akan menerima 100% dari gaji rata-rata mereka, yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Lama bekerja
Cuti Sakit
Hingga 2 tahun
14 hari
2 - 5 tahun
18 hari
Lebih dari 5 tahun
22 hari
Di Malaysia, karyawan berhak atas cuti rawat inap selama dua bulan per tahun, selain cuti sakit. Selama cuti rawat inap, karyawan berhak menerima gaji penuh, yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Penting untuk dicatat bahwa surat keterangan medis diperlukan untuk cuti sakit dan cuti rawat inap.
10. Prosedur Pemberhentian Karyawan
Pemutusan hubungan kerja di Malaysia dapat melibatkan kerumitan, karena tidak ada konsep pemutusan hubungan kerja "sesuka hati" bagi pemberi kerja. Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan alasan yang tepat. Pemutusan hubungan kerja yang sesuai di Malaysia dapat meliputi:
Secara sukarela oleh karyawan
Dengan kesepakatan bersama
Dengan berakhirnya kontrak
Secara sepihak oleh pemberi kerja berdasarkan:
masa percobaan
alasan obyektif
pemecatan karena tindakan disipliner
Kinerja karena ketidakcocokan dengan pekerjaan
Periode Pemberitahuan
Di Malaysia, periode pemberitahuan minimum untuk pemutusan hubungan kerja adalah empat minggu, dan dapat diperpanjang berdasarkan masa kerja karyawan.
Masa Kerja
Pemberitahuan
Hingga 2 tahun
4 minggu
2 - 5 tahun
6 minggu
5+ tahun
8 minggu
Untuk karyawan yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Malaysia, periode pemberitahuan untuk pemutusan hubungan kerja biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Di sisi lain, karyawan yang tercakup dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan umumnya adalah mereka yang mendapatkan gaji bulanan kurang dari RM 2.000 atau terlibat dalam pekerjaan kasar.
Kesimpulan
Di Malaysia, pesangon umumnya tidak wajib diberikan kecuali jika gaji bulanan karyawan berada di bawah RM 4.000. Persyaratan khusus untuk pesangon tergantung pada perjanjian kerja dan gaji karyawan.